Selasa, 09 Februari 2021

PENGANTAR KOMUNIKASI KESEHATAN

 

BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PENGALAMAN BELAJAR LAPANGAN

 ASSALAMUALAIKUM WR,WB...

BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, salah satu agenda pembangunan nasional adalah mengurangi kesenjangan antar wilayah yang tercermin dari meningkatnya peran pedesaan sebagai basis pertumbuhan ekonomi dan membaiknya indeks pembangunan manusia (Human Development Index) atau IPM. Data IPM menyebutkan bahwa Indonesia di tahun 2015 berada pada urutan ke 113 dari 185 negara di dunia, atau termasuk dalam kelompok medium. Indikator ini selain mendasarkan pada tingkat pendidikan dan pendapatan per kapita, juga memperhitungkan umur harapan hidup yang mencerminkan status kesehatan masyarakat (UNDP, 2017).  IPM Indonesia sudah meningkat secara signifikan dari 0.474 tahun 1980 menjadi 0.689 tahun 2015, namun ditengarai masih kesenjangan antar wilayah masih sangat tinggi (UNDP, 2017).

Selaras dengan IPM, maka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah nyata merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional yang dituangkan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) pada Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012.  SKN menetapkan tujuan pembangunan Indonesia adalah menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya  (Perpres No. 72/2012, pasal 1  ayat 2). SKN mengatur pengelolaan kesehatan dan menjadi acuan utama kebijakan terkait kesehatan. Data SKN tercakup dalam tujuh subsistem, yaitu upaya kesehatan; penelitian dan pengembangan kesehatan; sumber daya manusia kesehatan; pembiayaan kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; manajemen, informasi dan regulasi kesehatan; dan pemberdayaan masyarakat (Perpres No. 72/2012, pasal 3 ayat 1).

Salah satu subsistem yaitu sumber daya manusia kesehatan dapat diartikan mencakup kuantitas dan kualitas. Undang-Undang Tenaga Kesehatan (UU No.36/2014) menyebut sumber daya manusia atau tenaga kesehatan di antaranya adalah tenaga kesehatan masyarakat (UU No.36/2014 pasal 11). Penyedia sumber daya  manusia kesehatan tingkat sarjana yang utama adalah pendidikan tinggi (UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012). Selanjutnya pada pasal 44 UU tersebut, disebutkan bahwa Pendidikan Tinggi bersama dengan kementerian atau lembaga atau organisasi profesi dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi, sebagai pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. 

Pendidikan tinggi kesehatan masyarakat yang bergabung dalam AIPTKMI (Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia)  bersama dengan organisasi profesi IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) telah mengembangkan Naskah Akademik Pendidikan Kesehatan Masyarakat di tahun 2012 yang di dalamnya tertuang rumusan kompetensi ahli kesehatan masyarakat. Naskah ini menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum program studi di bidang kesehatan masyarakat, dengan mengacu kepada profil lulusan ahli kesehatan masyarakat yang disepakati sebagai MIRACLE yaitu Manager, Innovator, Researcher, Apprenticer, Communitarian, Leader, dan Educator.

Rumusan kompetensi ahli kesehatan masyarakat dalam naskah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mampu melakukan kajian dan analisis situasi (analitic/assessement skills)
  2. Mampu mengembangkan kebijakan dan Perencanaan Program (policy development/program planing skills)
  3. Mampu Berkomunikasi Secara efektif (communication skills)
  4. Mampu  memahami budaya setempat (cultural competency skills)
  5. Mampu melaksanakan pemberdayaan Masyarakat (community empowerment)
  6. Memiliki  penguasaan ilmu kesehatan masyarakat ( public health science skills)
  7. mampu dalam merencanakan keuangan dan terampil dalam bidang manajemen (financial planning and management skills )
  8. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan berfikir sistem (leadership and system thinking skills).

Rumusan delapan kompetensi ahli kesehatan masyarakat tersebut dapat dipahami pembedaannya untuk level 6 (sarjana), level 7 (profesi), level 8 (magister), dan level 9 (doktor), dalam hal kedalaman dan keluasannya (AIPTKMI-IAKMI, 2012). Khusus untuk level 6 atau program studi sarjana, telah ditetapkan kesepakatan di tingkat nasional bagaimana struktur kurikulum inti yang berupa 85 SKS dari 144 SKS minimum yang harus diselesaikan oleh mahasiswa jenjang pendidikan sarjana. Kesepakatan bersama antara AIPTKMI dan IAKMI diformulasikan di Padang pada tahun 2014. Di dalam struktur kurikulum inti tersebut, terdapat mata kuliah tentang Pengalaman Belajar Lapangan Kesehatan Masyarakat, berbobot 6 SKS, yang menjadi muara seluruh kompetensi ahli kesehatan masyarakat tingkat sarjana, dengan penekanan pada kompetensi untuk mampu memahami budaya setempat, dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan berpikir system.

SKN sebagai acuan utama pembangunan kesehatan menyebutkan juga bahwa pengelolaan kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dilaksanakan secara terpadu dan saling mendukung (Perpres No. 72/2012, pasal 1 ayat 2, dan pasal 2 ayat 1). Metode pelaksanaan secara terpadu dan saling mendukung ini juga diterjemahkan ke dalam metode pelaksanaan mata kuliah Pengalaman Belajar Lapangan Kesehatan Masyarakat.  Mengingat mata kuliah ini ditujukan untuk menjadi resultante kompetensi ahli kesehatan masyarakat, maka secara nyata pembelajaran tersebut dilaksanakan di lapangan setelah mahasiswa menyelesaikan sebagian besar beban studi, yang artinya hampir semua hal konsep dan teori tentang kesehatan masyarakat telah diperolehnya dalam masa studi tersebut, sehingga mahasiswa menjadi patut dan layak melaksanakan praktek di lapangan secara profesional. 

Sebagai salah satu contoh yang relevan untuk saat ini, PBL Kesmas dapat berperan serta dalam menangani masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.  Berikut diangkat salah satu kebijakan yang diterbitkan oleh  Kementerian Kesehatan RI tentang penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, atau dikenal dengan PIS-PK melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 tahun 2016. Pada Permenkes tersebut diuraikan dalam pasal 3 tentang keluarga sehat - yang dicerminkan  dalam 12 indikator. PIS-PK ini diharapkan dilaksanakan oleh puskesmas untuk memperkuat fungsinya baik dalam Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di wilayah kerja puskesmas. Sejalan dengan SKN yang menekankan keterpaduan dan dukungan berbagai pihak, maka melalui Instruksi Presiden No. 1 tahun 2017, ditetapkan suatu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat mencakup tujuh pokok gerakan yaitu: 1) melakukan aktivitas fisik, 2) mengonsumsi sayur dan buah, 3) tidak merokok, 4) tidak mengonsumsi alkohol, 5) memeriksa kesehatan secara rutin, 6) membersihkan lingkungan, dan 7) menggunakan jamban.

Merespons Instruksi Presiden tentang Germas dan Permen Kes tentang PIS-PK, serta selaras dengan naskah IAKMI tentang Peta Jalan Hidup Sehat (IAKMI, 2016), maka sejalan dengan hal itu, Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat Program Sarjana Universitas Aufa Royhan di Kota Padangsidimpuan yang merupakan lembaga tinggi pendidikan mempunyai kepedulian tinggi untuk ikut andil dalam pembangunan kesehatan khususnya di wilayah Kabupaten/Kota. Bentuk kepedulian tersebut tercermin dalam Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat) yaitu pengembangan kemampuan mahasiswa dalam berkehidupan bermasyarakat. Selain itu, Visi Universitas Aufa Royhan adalah menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing regional berbasis pengembangan karakter.

1.2 Tujuan Kegiatan

1.2.1    Tujuan Umum Kegiatan

Tercapainya 8 (delapan) kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat melalui pemberian pengalaman utuh kepada mahasiswa mengenai masalah-masalah kesehatan masyarakat dan melakukan upaya pemecahan masalah sesuai dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang sudah diperoleh di bangku perkuliahan.

1.2.2    Tujuan Khusus Kegiatan

  1. Mampu melakukan kajian dan analisis situasi (analitic/assessement skills)
  2. Mampu mengembangkan kebijakan dan Perencanaan Program (policy development/program planing skills)
  3. Mampu Berkomunikasi Secara efektif (communication skills)
  4. Mampu memahami budaya setempat (cultural competency skills)
  5. Mampu melaksanakan pemberdayaan Masyarakat (community empowerment)
  6. Memiliki penguasaan ilmu kesehatan masyarakat ( public health science skills)
  7. Mampu dalam merencanakan keuangan dan terampil dalam bidang manajemen (financial planning and management skills )
  8. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan berfikir sistem (leadership and system thinking skills).

 

1.3 Manfaat Kegiatan

Secara umum, manfaat kegiatan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bagi mahasiswa

Kegiatan interaksi antara mahasiswa dengan masyarakat lokal maupun dengan para pemangku kepentingan lokal merupakan kesempatan untuk memperkaya kedua pihak baik di aspek kognitif maupun sosiobudaya, guna membangun atmosfir ilmiah yang lebih positif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik.

  1. Bagi dosen/institusi pendidikan

Pangkalan data yang terbangun yang selalu ditingkatkan kekiniannya oleh mahasiswa dalam kegiatan PBL Kesehatan Masyarakat, dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika termasuk mahasiswa, dosen dan peneliti, maupun oleh pihak pemangku kepentingan untuk membuat keputusan berbasis bukti (evidence based decision making). Upaya pemecahan masalah yang dikembangkan dapat menjadi wahana laboratorium kesehatan masyarakat untuk mengujicobakan berbagai model intervensi yang tepat guna.

  1. Bagi Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah tempat dilaksanakannnya PBL dapat mengembangkan kemitraan dengan perguruan tinggi untuk kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sehingga meningkatkan kerjasama guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.


Pengabdian Kepada Masyarakat : Penyuluhan tentang Stunting di Posyandu di wilayah kerja UPTD Puskesmas Singkil Tahun 2023

 Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Penyuluhan Stunting Pelayanan posyandu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan disetiap Puske...