Senin, 09 Maret 2020

Konsep dasar Kespro dan Hak Reproduksi


KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI

Di tingkat internasional (ICPD Kairo,1994) telah disepakati definisi kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas  dari  penyakit  atau kecacatan  dalam  semua hal  yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. Dengan adanya definisi tersebut maka setiap orang berhak dalam mengatur jumlah keluarganya, termasuk memperoleh penjelasan yang lengkap tentang cara-cara kontrasepsi sehingga dapat memilih cara yang tepat dan disukai. Selain itu, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya, seperti pelayanan antenatal, persalinan, nifas dan pelayanan bagi anak, kesehatan remaja dan lain-lain, perlu dijamin.
Indonesia sebagai salah satu negara  yang berpartisipasi dalam kesepakatan  global tersebut telah menindaklanjuti dengan berbagai kegiatan. Luasnya ruang lingkup kesehatan reproduksi menuntut penanganan secara lintas program dan lintas sektor serta keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan semua pihak yang terkait. Saratnya aspek sosial budaya dalam kesehatan reproduksi juga menuntut perlunya adaptasi yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia.
B.  Pengertian

Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan system reproduksi serta fungsi dan prosesnya. (WHO)
C.  Tujuan Kesehatan Reproduksi

1.   Tujuan Umum

Meningkatkan  kemandirian  dalam  mengatur  fungsi  dan  proses  reproduksinya, termasuk kehidupan seksualitasnya sehingga hak-hak reproduksi dapat terpenuhi
2.   Tujuan Khusus

a.   Meningkatkan  kemandirian  wanita  dalam  memutuskan  peran  dan  fungsi reproduksinya.
b.   Meningkatkan hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah dan jarak antara kelahiran.
c.   Meningkatkan peran dan tanggung jawab sosial laki-laki terhadap akibat dan perilaku seksnya
d.   Dukungan yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses reproduksinya.


D.  Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam lingkup kehidupan

1.      Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.      Pencegahan  dan  penanggulangan  infeksi  saluran  reproduksi  termasuk  PMS- HIV/AIDS.
3.      Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4.      Kesehatan reproduksi remaja
5.      Pencegahan dan penanganan infertile
6.      Kanker pada usia lanjut
7.      Berbagai  aspek  kesehatan  reproduksi  lain,  misalnya  kanker  servik,  mutilasi genital, fistula, dll.


HAK-HAK REPRODUKSI
Konferensi internasional kependudukan dan pembangunan, disepakati hal-hal reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan rohani dan jasmani, meliputi :
1.        Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2.        Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3.        Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4.        Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
5.        Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
6.        Hak   atas   kebebasan   dan   keamanan   yang   berkaitan   dengan   kehidupan reproduksinya
7.        Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
8.        Hak  mendapatkan  manfaat  kemajuan ilmu  penetahuan  yang berkaitan  dengan kesehatan reproduksi
9.        Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
10.    Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11.    Hak  untuk  bebas  dari  segala  bentuk  diskriminasi  dalam  berkeluarga  dan kehidupan kesehatan reproduksi
12.    Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

Menurut  BKKBN  tahun  2000,  kebijakan  teknis  operasional  di  Indonesia  untuk mewujdkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
1.        Promosi hak-hak kesehatan reproduksi
2.        Advokasi hak-hak kesehatan reproduksi
3.        KIE hak-hak kesehatan reproduksi
4.        System pelayanan hak-hak reproduksi

Hak reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang melekat pada manusia sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak reproduksi berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.
Hak reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Berdasarkan Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994, ditentukan ada 12 hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi remaja yang paling dominan dan secara sosial dan budaya dapat diterima di Indonesia mencakup 11 hak, yaitu:
Hak Untuk Hidup (Hak Untuk Dilindungi Dari Kematian Karena Kehamilan Dan Proses Melahirkan)
Setiap perempuan yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam arti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan melahirkan tersebut. Contoh: Pada saat melahirkan seorang perempuan mempunyai hak untuk mengambil keputusan bagi dirinya secara cepat terutama jika proses kelahiran tersebut berisiko untuk terjadinya komplikasi atau bahkan kematian. Keluarga tidak boleh menghalangi dengan berbagai alasan.
Hak Atas Kebebasan Dan Keamanan Berkaitan Dengan Kehidupan Reproduksi.
Hak ini terkait dengan adanya kebebasan berpikir dan menentukan sendiri kehidupan reproduksi yang dimiliki oleh seseorang. Contoh: Dalam konteks adanya hak tersebut, maka seseorang harus dijamin keamanannya agar tidak terjadi” pemaksaaan” atau “pengucilan” atau munculnya ketakutan dalam diri individu karena memiliki hak kebebasan tersebut. Hak Untuk Bebas Dari Segala Bentuk Diskriminasi Dalam Kehidupan Berkeluarga Dan Kehidupan Reproduksi. Setiap orang tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi karena ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, keyakinan/agamanya dan kebangsaannya. Contoh: Orang tidak mampu harus mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas (bukan sekedar atau asal-asalan) yang tentu saja sesuai dengan kondisi yang melingkupinya. Demikian pula seseorang tidak boleh mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi hanya karena yang bersangkutan memiliki keyakinan berbeda alam kehidupan reproduksi. Misalnya seseorang tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan secara benar, hanya karena yang bersangkutan tidak ber-KB atau pernah menyampaikan suatu aspirasi yang berbeda dengan masyarakat sekitar. Pelayanan juga tidak boleh membedakan apakah seseorang tersebut perempuan atau laki-laki. Hal ini disebut dengan diskriminasi gender.
Hak Atas Kerahasiaan Pribadi Dengan Kehidupan Reproduksinya terkait dengan informasi pendidikan dan pelayanan.
Setiap individu harus dijamin kerahasiaan kehidupan kesehatan reproduksinya terkait tengan informasi pendidikan dan pelayanan misalnya informasi tentang kehidupan seksual, masa menstruasi dan lain sebagainya. Contoh: Petugas atau seseorang yang memiliki informasi tentang kehidupan reproduksi seseorang tidak boleh “membocorkan” atau dengan sengaja memberikan informasi yang dimilikinya kepada orang lain. Jika informasi dibutuhkan sebagai data untuk penunjang pelaksanaan program, misalnya data tentang prosentase pemakaian alat kontrasepsi masih tetap dimungkinkan informasi tersebut dipublikasikan sepanjang tidak mencantumkan indentitas yang bersangkutan.
Hak Untuk Kebebasan Berfikir Tentang Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak untuk berpikir atau mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan yang diyakininya. Perbedaan yang ada harus diakui dan tidak boleh menyebabkan terjadinya kerugian atas diri yang bersangkutan. Orang lain dapat saja berupaya merubah pikiran atau keyakinan tersebut namun tidak dengan pemaksaan akan tetapi dengan melakukan upaya advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Contoh: seseorang dapat saja mempunyai pikiran bahwa banyak anak menguntungkan bagi dirinya dan keluarganya. Bila ini terjadi maka orang tersebut tidak boleh serta merta dikucilkan atau dijauhi dalam pergaulan. Upaya merubah pikiran atau keyakinan tersebut boleh dilakukan sepanjang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan setelah mempertimbangkan berbagai hal sebagai dampak dari advokasi dan KIE yang dilakukan petugas.
Hak Mendapatkan Informasi Dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja berhak mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar tentang berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi. Contohnya: seorang remaja harus mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. Hak Membangun Dan Merencanakan Keluarga Setiap individu dijamin haknya: kapan, dimana, dengan siapa, serta bagaimana ia akan membangun keluarganya. Tentu saja kesemuanya ini tidak terlepas dari norma agama, sosial dan budaya yang berlaku (ingat tentang adanya kewajiban yang menyertai adanya hak reproduksi). Contoh: Seseorang akan menikah dalam usia yang masih muda, maka petugas tidak bisa memaksa orang tersebut untuk membatalkan pernikahannya. Yang bisa diupayakan adalah memberitahu orang tersebut tentang peraturan yang berlaku di Indonesia tentang batas usia terendah untuk menikah dan yang penting adalah memberitahu tentang dampak negatif dari menikah dan hamil pada usia muda.
Hak Untuk Menentukan Jumlah Anak Dan Jarak Kelahiran
Setiap orang berhak untuk menentukan jumlah anak yang dimilikinya serta jarak kelahiran yang diinginkan. Contoh: Dalam konteks program KB, pemerintah, masyarakat, dan lingkungan tidak boleh melakukan pemaksaan jika seseorang ingin memiliki anak dalam jumlah besar. Yang harus dilakukan adalah memberikan pemahaman sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya mengenai dampak negatif dari memiliki anak jumlah besar dan dampak positif dari memiliki jumlah anak sedikit. Jikapun klien berkeputusan untuk memiliki anak sedikit, hal tersebut harus merupakan
keputusan klien itu sendiri.
Hak Mendapatkan Pelayanan Dan Perlindungan Kesehatan Reproduksi.
Setiap remaja memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kehidupan reproduksinya termasuk perlindungan dari resiko kematian akibat proses reproduksi. Contoh: seorang remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan harus tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik agar proses kehamilan dan kelahirannya dapat berjalan dengan baik.

Hak Mendapatkan Manfaat Dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan Yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Setiap remaja berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan informasi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja. Contoh: Jika petugas mengetahui tentang Kesehatan Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban untuk memberi informasi kepada remaja,karena mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yangpaling baru untuk remaja.
Hak Atas Kebebasan Berkumpul Dan Berpartisipasi Dalam Politik Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Reproduksi.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya baik melalui pernyataan pribadi atau pernyataan melalui suatu kelompok atau partai politik yang berkaitan dengan kehidupan reproduksi. Contoh: seseorang berhak menyuarakan penentangan atau persetujuan terhadap aborsi baik sebagai individu maupun bersama dengan kelompok. Yang perlu diingatkan adalah dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi tersebut harus memperhatikan azas
demokrasi dan dalam arti tidak boleh memaksakan kehendak dan menghargai pendapat orang lain serta taat kepada hukum dan peraturan peraturan yang berlaku.
Hak Untuk Bebas Dari Penganiayaan Dan Perlakuan Buruk Termasuk Perlindungan Dari Perkosaan,Kekerasaan, Penyiksaan Dan Pelecehan Seksual.
Remaja laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kemungkinan berbagai perlakuan buruk di atas karena akan sangat berpengaruh pada kehidupan reproduksi. Contoh: Perkosaan terhadap remaja putri misalnya dapat berdampak pada munculnya kehamilan yang tidak diinginkan oleh yang bersangkutan maupun oleh keluarga dan lingkungannya. Penganiayaan atau tindakan kekekerasan lainnya dapat berdampak pada trauma fisik maupun psikis yang kemudian dapat saja berpengaruh pada kehidupan reproduksinya.


Pengabdian Kepada Masyarakat : Penyuluhan tentang Stunting di Posyandu di wilayah kerja UPTD Puskesmas Singkil Tahun 2023

 Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Penyuluhan Stunting Pelayanan posyandu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan disetiap Puske...