KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
Di tingkat internasional (ICPD Kairo,1994) telah disepakati definisi kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan
sosial secara utuh, tidak
semata-mata bebas
dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal
yang berkaitan
dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. Dengan adanya definisi tersebut
maka setiap orang
berhak dalam mengatur jumlah keluarganya, termasuk memperoleh
penjelasan yang
lengkap tentang cara-cara kontrasepsi sehingga dapat memilih cara yang
tepat dan disukai. Selain itu, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya, seperti pelayanan
antenatal, persalinan,
nifas dan pelayanan
bagi
anak,
kesehatan
remaja dan lain-lain, perlu
dijamin.
Indonesia sebagai salah satu negara yang berpartisipasi dalam kesepakatan global
tersebut telah menindaklanjuti dengan berbagai kegiatan. Luasnya ruang
lingkup kesehatan reproduksi menuntut
penanganan secara lintas program dan lintas sektor serta
keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi profesi dan semua pihak yang
terkait. Saratnya aspek sosial budaya dalam kesehatan reproduksi juga menuntut perlunya adaptasi yang sesuai
dengan
situasi dan kondisi di Indonesia.
B.
Pengertian
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh,
tidak semata-mata
bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua
hal
yang berkaitan
dengan system reproduksi
serta fungsi
dan
prosesnya. (WHO)
C.
Tujuan Kesehatan Reproduksi
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kemandirian dalam
mengatur fungsi dan
proses reproduksinya, termasuk
kehidupan seksualitasnya sehingga hak-hak
reproduksi dapat
terpenuhi
2.
Tujuan Khusus
a. Meningkatkan kemandirian wanita dalam memutuskan
peran
dan fungsi reproduksinya.
b. Meningkatkan hak dan tanggung jawab sosial wanita dalam menentukan kapan hamil, jumlah
dan jarak antara kelahiran.
c. Meningkatkan peran dan tanggung jawab sosial laki-laki terhadap akibat
dan perilaku seksnya
d. Dukungan yang menunjang wanita untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan proses reproduksinya.
D. Ruang lingkup kesehatan reproduksi
dalam lingkup
kehidupan
1.
Kesehatan
ibu dan
bayi
baru
lahir
2. Pencegahan dan
penanggulangan
infeksi saluran reproduksi
termasuk PMS- HIV/AIDS.
3.
Pencegahan
dan penanggulangan komplikasi
aborsi
4.
Kesehatan reproduksi remaja
5.
Pencegahan
dan penanganan infertile
6.
Kanker pada usia lanjut
7.
Berbagai aspek
kesehatan
reproduksi
lain,
misalnya
kanker servik, mutilasi genital, fistula,
dll.
HAK-HAK REPRODUKSI
Konferensi internasional kependudukan
dan pembangunan, disepakati
hal-hal
reproduksi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik
kesehatan rohani dan
jasmani, meliputi :
1.
Hak
mendapat informasi dan
pendidikan kesehatan reproduksi
2.
Hak
mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3.
Hak
kebebasan berfikir
tentang pelayanan kesehatan reproduksi
4.
Hak
dilindungi dan kematian
karena kehamilan
5.
Hak
untuk menentukan jumlah dan jarak
kehamilan
6.
Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7.
Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan
dari pelecehan,
perkosaan, kekerasan,
penyiksaan seksual
8.
Hak mendapatkan
manfaat
kemajuan ilmu
penetahuan yang berkaitan
dengan
kesehatan reproduksi
9.
Hak
atas pelayanan
dan
kehidupan
reproduksinya
10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. Hak untuk bebas dari
segala bentuk
diskriminasi dalam
berkeluarga dan
kehidupan kesehatan
reproduksi
12. Hak atas kebebasan berkumpul
dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Menurut BKKBN tahun
2000,
kebijakan
teknis operasional di Indonesia
untuk
mewujdkan pemenuhan hak-hak
reproduksi :
1.
Promosi hak-hak
kesehatan
reproduksi
2.
Advokasi hak-hak kesehatan
reproduksi
3.
KIE hak-hak
kesehatan
reproduksi
4.
System pelayanan
hak-hak
reproduksi
Hak
reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang melekat pada manusia
sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak
reproduksi berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.
Hak
reproduksi secara umum diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh individu baik
laki-laki maupun perempuan yang berkaitan dengan keadaan reproduksinya. Berdasarkan
Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo 1994,
ditentukan ada 12 hak-hak reproduksi. Namun demikian, hak reproduksi bagi remaja
yang paling dominan dan secara sosial dan budaya dapat diterima di Indonesia
mencakup 11 hak, yaitu:
Hak Untuk Hidup (Hak Untuk Dilindungi Dari Kematian
Karena Kehamilan Dan Proses Melahirkan)
Setiap
perempuan yang hamil dan akan melahirkan berhak untuk mendapatkan perlindungan
dalam arti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sehingga terhindar dari
kemungkinan kematian dalam proses kehamilan dan melahirkan tersebut. Contoh:
Pada saat melahirkan seorang perempuan mempunyai hak untuk mengambil keputusan bagi
dirinya secara cepat terutama jika proses kelahiran tersebut berisiko untuk terjadinya
komplikasi atau bahkan kematian. Keluarga tidak boleh menghalangi dengan berbagai
alasan.
Hak
Atas Kebebasan Dan Keamanan Berkaitan Dengan Kehidupan Reproduksi.
Hak
ini terkait dengan adanya kebebasan berpikir dan menentukan sendiri kehidupan
reproduksi yang dimiliki oleh seseorang. Contoh: Dalam konteks adanya hak tersebut,
maka seseorang harus dijamin keamanannya agar tidak terjadi” pemaksaaan” atau
“pengucilan” atau munculnya ketakutan dalam diri individu karena memiliki hak
kebebasan tersebut. Hak Untuk Bebas Dari Segala Bentuk Diskriminasi Dalam
Kehidupan Berkeluarga Dan Kehidupan Reproduksi. Setiap orang tidak boleh
mendapatkan perlakuan diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi karena
ras, jenis kelamin, kondisi sosial ekonomi, keyakinan/agamanya dan
kebangsaannya. Contoh: Orang tidak mampu harus mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi
yang berkualitas (bukan sekedar atau asal-asalan) yang tentu saja sesuai dengan
kondisi yang melingkupinya. Demikian pula seseorang tidak boleh mendapatkan
perlakuan yang berbeda dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi
hanya karena yang bersangkutan memiliki keyakinan berbeda alam kehidupan
reproduksi. Misalnya seseorang tidak mendapatkan pelayanan pemeriksaan
kehamilan secara benar, hanya karena yang bersangkutan tidak ber-KB atau pernah
menyampaikan suatu aspirasi yang berbeda dengan masyarakat sekitar. Pelayanan
juga tidak boleh membedakan apakah seseorang tersebut perempuan atau laki-laki.
Hal ini disebut dengan diskriminasi gender.
Hak
Atas Kerahasiaan Pribadi Dengan Kehidupan Reproduksinya terkait dengan
informasi pendidikan dan pelayanan.
Setiap
individu harus dijamin kerahasiaan kehidupan kesehatan reproduksinya terkait tengan
informasi pendidikan dan pelayanan misalnya informasi tentang kehidupan
seksual, masa menstruasi dan lain sebagainya. Contoh: Petugas atau seseorang
yang memiliki informasi tentang kehidupan reproduksi seseorang tidak boleh “membocorkan”
atau dengan sengaja memberikan informasi yang dimilikinya kepada orang lain.
Jika informasi dibutuhkan sebagai data untuk penunjang pelaksanaan program,
misalnya data tentang prosentase pemakaian alat kontrasepsi masih tetap
dimungkinkan informasi tersebut dipublikasikan sepanjang tidak mencantumkan
indentitas yang bersangkutan.
Hak Untuk Kebebasan Berfikir Tentang Kesehatan Reproduksi.
Setiap
remaja berhak untuk berpikir atau mengungkapkan pikirannya tentang kehidupan
yang diyakininya. Perbedaan yang ada harus diakui dan tidak boleh menyebabkan terjadinya
kerugian atas diri yang bersangkutan. Orang lain dapat saja berupaya merubah
pikiran atau keyakinan tersebut namun tidak dengan pemaksaan akan tetapi dengan
melakukan upaya advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Contoh:
seseorang dapat saja mempunyai pikiran bahwa banyak anak menguntungkan bagi
dirinya dan keluarganya. Bila ini terjadi maka orang tersebut tidak boleh serta
merta dikucilkan atau dijauhi dalam pergaulan. Upaya merubah pikiran atau
keyakinan tersebut boleh dilakukan sepanjang dilakukan sendiri oleh yang
bersangkutan setelah mempertimbangkan berbagai hal sebagai dampak dari advokasi
dan KIE yang dilakukan petugas.
Hak
Mendapatkan Informasi Dan Pendidikan Kesehatan Reproduksi.
Setiap
remaja berhak mendapatkan informasi dan pendidikan yang jelas dan benar tentang
berbagai aspek terkait dengan masalah kesehatan reproduksi. Contohnya: seorang
remaja harus mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. Hak
Membangun Dan Merencanakan Keluarga Setiap individu dijamin haknya: kapan,
dimana, dengan siapa, serta bagaimana ia akan membangun keluarganya. Tentu saja
kesemuanya ini tidak terlepas dari norma agama, sosial dan budaya yang berlaku
(ingat tentang adanya kewajiban yang menyertai adanya hak reproduksi). Contoh:
Seseorang akan menikah dalam usia yang masih muda, maka petugas tidak bisa
memaksa orang tersebut untuk membatalkan pernikahannya. Yang bisa diupayakan adalah
memberitahu orang tersebut tentang peraturan yang berlaku di Indonesia tentang
batas usia terendah untuk menikah dan yang penting adalah memberitahu tentang dampak
negatif dari menikah dan hamil pada usia muda.
Hak Untuk Menentukan Jumlah Anak Dan Jarak Kelahiran
Setiap
orang berhak untuk menentukan jumlah anak yang dimilikinya serta jarak
kelahiran yang diinginkan. Contoh: Dalam konteks program KB, pemerintah,
masyarakat, dan lingkungan tidak boleh melakukan pemaksaan jika seseorang ingin
memiliki anak dalam jumlah besar. Yang harus dilakukan adalah memberikan
pemahaman sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya mengenai dampak negatif dari
memiliki anak jumlah besar dan dampak positif dari memiliki jumlah anak
sedikit. Jikapun klien berkeputusan untuk memiliki anak sedikit, hal tersebut
harus merupakan
keputusan klien itu sendiri.
Hak
Mendapatkan Pelayanan Dan Perlindungan Kesehatan Reproduksi.
Setiap
remaja memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan kehidupan
reproduksinya termasuk perlindungan dari resiko kematian akibat proses reproduksi.
Contoh: seorang remaja yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan harus
tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik agar proses kehamilan dan kelahirannya
dapat berjalan dengan baik.
Hak Mendapatkan Manfaat Dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan
Yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Setiap
remaja berhak mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan
terkait dengan kesehatan reproduksi, serta mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya
dan sebenar-benarnya dan kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan informasi
tentang Kesehatan Reproduksi Remaja. Contoh: Jika petugas mengetahui tentang
Kesehatan Reproduksi Remaja, maka petugas berkewajiban untuk memberi informasi
kepada remaja,karena mungkin pengetahuan tersebut adalah hal yangpaling baru
untuk remaja.
Hak Atas Kebebasan Berkumpul Dan Berpartisipasi Dalam
Politik Yang Berkaitan Dengan Kesehatan Reproduksi.
Setiap
orang berhak untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya baik melalui pernyataan
pribadi atau pernyataan melalui suatu kelompok atau partai politik yang
berkaitan dengan kehidupan reproduksi. Contoh: seseorang berhak menyuarakan
penentangan atau persetujuan terhadap aborsi baik sebagai individu maupun
bersama dengan kelompok. Yang perlu diingatkan adalah dalam menyampaikan pendapat
atau aspirasi tersebut harus memperhatikan azas
demokrasi dan dalam arti tidak boleh
memaksakan kehendak dan menghargai pendapat orang lain serta taat kepada hukum dan
peraturan peraturan yang berlaku.
Hak Untuk Bebas Dari Penganiayaan Dan Perlakuan Buruk
Termasuk Perlindungan Dari Perkosaan,Kekerasaan, Penyiksaan Dan Pelecehan
Seksual.
Remaja
laki-laki maupun perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari kemungkinan
berbagai perlakuan buruk di atas karena akan sangat berpengaruh pada kehidupan reproduksi.
Contoh: Perkosaan terhadap remaja putri misalnya dapat berdampak pada munculnya
kehamilan yang tidak diinginkan oleh yang bersangkutan maupun oleh keluarga dan
lingkungannya. Penganiayaan atau tindakan kekekerasan lainnya dapat berdampak
pada trauma fisik maupun psikis yang kemudian dapat saja berpengaruh pada kehidupan
reproduksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar